ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gegara Pemilih Liar Ikut Nyoblos, Satu TPS di Kota Kupang Direkomendasikan PSU

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024. Rekomendasi ini buntut adanya temuan pemilih yang mencoblos di TPS tersebut namun tidak sesuai dengan domisilinya.

“Kami dari Bawaslu Kota Kupang telah rekomendasikan agar TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima (dilakukan PSU). Dari 4 TPS yang berpotensi itu, kita lakukan kajian tapi hanya 2 yang kita rekomendasi PSU. Dari 2 ini, satu yang memenuhi syarat PSU” ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP kepada koranmedia.com, Senin, 2 Desember 2024.

Adi mengatakan, rekomendasi pelaksanaan PSU berada di TPS yang terletak di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. TPS itu terbukti ditemukan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Baca Juga :  Direktur SIAGA Center : Optimis Paslon SPK –  AG Menang Satu Putaran

Dikatakan Adi, rekomendasi PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang setelah menerima laporan pengawasan dari TPS yang menemukan sejumlah warga dari Kabupaten lain memberikan hak pilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima tersebut .

Dia mengaku, terdapat sejumlah pemilih pindahan yang tetap dilayani meskipun tidak membawa surat pindah pemilih. PSU ini dijadwalkan akan berlangsung 5 Desember 2024 nanti.

  • Bagikan