ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gegara Pemilih Liar Ikut Nyoblos, Satu TPS di Kota Kupang Direkomendasikan PSU

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

PSU dilakukan karena pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, terdapat 14 pemilih pindahan yang tetap dilayani meski tidak membawa surat pindah memilih.

Dari 14 pemilih ini, Adi berujar, dua pemilih diantaranya adalah warga Kota Kupang yang pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima tanpa mengantongi surat pindah memilih. Sementara 12 pemilih lainnya berasal dari kabupaten lain di NTT.

“Pasca proses pemungutan suara, pengawas TPS melaporkan sejumlah temuan penting. Sehingga, rekomendasi ini akan disampaikan dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tepat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Senyum Politik Seorang Ray Atas Sebuah Rekomendasi

Rekomendasi PSU di TPS 02 Kelapa Lima ini akan menggunakan satu surat surat suara, yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dikarenakan surat suara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak bermasalah. Adapun sebanyak 413 pemilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima akan kembali diundang untuk mengikuti PSU.

Baca Juga :  Tim Pilkada DPP Partai Golkar Putuskan Laka Lena Maju Jadi Cagub NTT

“Ini karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 14 Pemilih ini. Padahal langkah pencegahan sudah dilakukan. Ini pelajaran bagi kita semua. Dan, ini sudah disetujui oleh pihak KPU Kota Kupang untuk PSU ,”ungkapnya.

 

  • Bagikan