PSU dilakukan karena pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, terdapat 14 pemilih pindahan yang tetap dilayani meski tidak membawa surat pindah memilih.
Dari 14 pemilih ini, Adi berujar, dua pemilih diantaranya adalah warga Kota Kupang yang pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima tanpa mengantongi surat pindah memilih. Sementara 12 pemilih lainnya berasal dari kabupaten lain di NTT.
“Pasca proses pemungutan suara, pengawas TPS melaporkan sejumlah temuan penting. Sehingga, rekomendasi ini akan disampaikan dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tepat,”ungkapnya.
Rekomendasi PSU di TPS 02 Kelapa Lima ini akan menggunakan satu surat surat suara, yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dikarenakan surat suara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak bermasalah. Adapun sebanyak 413 pemilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima akan kembali diundang untuk mengikuti PSU.
“Ini karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 14 Pemilih ini. Padahal langkah pencegahan sudah dilakukan. Ini pelajaran bagi kita semua. Dan, ini sudah disetujui oleh pihak KPU Kota Kupang untuk PSU ,”ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











