“Kami sudah buat proposal ke propinsi, tapi belum dijawab sampai saat ini,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan yang disampaikan tersebut, Benny K Harman mengatakan komitmen paket Harmoni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT termasuk kesejahteraan petani dengan Kartu modal petani, guna menjawab masalah-masalah yang disampaikan.
“ Manfaat kartu ini sangat banyak, para petani bisa memanfaatkan kartu ini untuk mendapatkan bantuan. Bahkan kalau gagal panen, kartu ini berfungsi sebagai klaim asuransi produksi petani, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata mantan ketua komisi III DPR RI ini.
Untuk meningkatkan hasil pertanian, kata BKH, kalau diberi kesempatan untuk memimpin masyarakat NTT, Ia akan mengoptimalkan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada dengan memberikan insentif tambahan dan penghargaan khusus.
“Kami akan berdayakan peran PPL yang sudah ada, dengan terjun langsung dan berikan pendidikan pelatihan kepada petani. Kerja mereka akan diberikan penghargaan dan apresiasi dari pemerintah,” tegasnya.
Jawaban cerdas dan menyentuh pada akar persoalan yang disampaikan BKH, menjadi oasa penyejuk bagi mereka. Bahkan mereka menilai sosok BKH memiliki ide dan gagasan berlian soal bagaimana membangun sektor pertanian di NTT.
“ Bapak orang pertama yang datang ke kami dengan konsep dan tawaran program yang berpihak pada kami. Kami tidak janji, tapi kami yang ada saat ini, tentu akan kasih suara ke bapak. Sebab bapak datang langsung duduk dengan kami disini. Kalau yang lain jangankan datang duduk, singgah saja tidak pernah,” ungkap Kondo.
Itulah Benny K Harman. Sosok politikus senayan yang sangat sederhana, yang rela tinggalkan semua kemewahan di Jakarta, hanya datang untuk melayani masyarakat NTT. Desa Kori menjadi saksi harmonisnya BKH dengan para petani. Ada canda, kemesraan, bahkan ada mimpi antara mereka. Kalau bukan BKH, artinya tidak ada yang lain, yang seharmonis BKH. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.