KUPANG,fokusnusatenggara.com- Akhirnya hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelanggaran kode etik oleh pihak Bawaslu NTT mendapatkan keputusan tetap. Dalam keputusan tersebut, pihak Bawaslu NTT terbukti salah dan melanggar kode etik, terkait pemberhentian anggota Panwaslu Kota Kupang-NTT.
“ Panwaslu Kota Kupang dinyatakan tidak melanggar kode etik, sehingga harus direhabilitasi, dan diaktifkan kembali paling lambat 7 hari sejak putusan ini,” kata Jimly Asshiddiqie, Katua DKPP RI dalam sidang pembacaan putusan melalui teleconference dengan KPU Kota Kupang, Rabu, 25 Januari 2017.
Menaggapi keputusan DKPP RI ini, Anggota Bawaslu NTT, Yemris Fointuna mengatakan, apa yang diputuskkan DKPP akan diikuti. “Apa pun keputusannya, kami sebagai pihak teradu ikut saja,” tegasnya.
Sementara itu, mantan ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur yang dikonfirmasi terpisah soal keputusan ini menilai, keputusan majelis hakim DKPP bahwa mereka tidak melanggar kode etik adalah keputusan yang sangat adil dan profesional.
“ Ini keputusan yang profesional dan adil. Terbukti bahwa kami tidak melanggar aturan kode etik dalam keputusan yang kami buat untuk menganulir paket Sahabat,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.