Partai Demokrat tidak akan memberi restu kepada Benny Harman untuk mendaftarkan diri menjadi calon hakim konstitusi menggantikan Akil Mochtar. Sinyal ini disampaikan oleh juru bicara DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan.
Alasannya menurut Sitompul, Partai Demokrat tetap menolak politisi menjadi menjadi hakim konstitusi. “ini sikap tegas partai. Politisi dilarang menjadi calon hakim konstitusi. Biarlah persoalan Yudikatif kita serahkan kepada kalangan yang profesional” tegas Ruhut.
Sikap tegas tersebut menururnya, dilatar belakangi oleh Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden SBY. Sebab salah satu substansi Perppu tersebut adalah syarat menjadi Hakim Konstitusi , yakni tidak boleh menjadi anggota parpol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.