Selain itu, dirinya menegaskan bahwa perlunya pengembangan industri pengolahan berbasis bahan baku pertanian dan peternakan serta jasa yang berorientasi industri dan kepariwisataan untuk peningkatan nilai lebih dan nilai tambah dalam pengembangan aspek produksi dan manajemen pasar.
“Semua itu merupakan potensi, kekuatan dan peluang yang jika dikelola dengan kebijakan yang tepat akan berdampak dan bermanfaat positif terhadap pembangunan nasional umumnya dan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan khususnya demi peningkatan kesejahteraan rakyat dalam berbagai aspek maupundimensinya,” pungkasnya.
Dr. Frans Aba, SE, M.Ec, Ph.D sebelumnya pada 18 Juni 2023 di Hotel Aston Kupang sudah resmi mendeklarasikan dirinya untuk maju menjadi Calon Gubernur NTT 2024. Berikut profil singkat dirinya.
Profil Frans Aba
Nama: Dr. Fransiskus Xaverius Lara Aba, SE, ME.c, Ph.D
Tempat, tanggal lahir: Kupang, 19 Januari 1973
Riwayat Pendidikan
- Tahun 2012 Philosophi of Doctoral (S3) University Sains Malaysia.
- Tahun 2006 Master Of Economic (M.Ec) di Nasional University of Malaysia
- Tahun 2001 Sarjana Ekonomi di UNIKA Widya Mandira Kupang – NTT
- Tahun 1992 SMA Negeri 1 Kupang
- Tahun 1991 SMA Syuradikara Ende Flores
- Tahun 1990 SMP Katolik Ndao-Ende, NTT
- Tahun 1989 SD Negeri Tingkat Oebobo – Kupang
- Tahun 1984 SD Katolik Nggela Ende-Flores
Pengalaman Kerja
- Tim Trading PTE LTD Forefront Marine Energy di Singapur 2010 – sekarang
- Peneliti Kebijakan Public Finance Indonesia, Malaysia dan Singapura 2010- sekarang
- Dosen di National University of Malaysia 2007-2010
- Peneliti Kajian Ekonomi Kandungan Mineral dan Pertambangan untuk kawasan Indonesia bekerja sama dengan Badan Geologi Bandung dan Konsorsium dari Kanada dan China Tahun 2007- 2008
- Studi Investasi dan pengembangan usaha serta kebijakan pablik di kawasan perbatasan dengan Ford Foundation 1999/2000
- Studi Rural Development NIPPON KOEI Konsultan Jepang JIBIC 2000/2001
- Asisten dosen pada Fakulti Ekonomi Jurusan Studi Manajemen UNIKA Widya Mandira Kupang NTT, tahun 1998/2000
- Tim Pemantau Independent Penanganan dan Penanggulangan Pengungsi (Referguis) Timor-Timor di NTT UNDP, tahun 1999/2000
- Pendiri dan Chairman NGO RAKIT 2006-Sekarang
- Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Atma Jaya Indonesia Jakarta, pada program studi Masgister Ekonomi Terapan
- Tim Peneliti Ahli OJK
- Tim Ahli sekaligus Pengajar bagi mahasiswa dan karyawan di BCA
- Pimpinan dan Pemegang saham terbesar Perusahaan Oktus Internasional yang berkedudukan di Singapura
- Anggota inisioator pembuatan jalan kereta api Trans Borneo Railway sepanjang 1.500 KM yang menghubungkan jalur transportasi dan logistik baran untuk tiga negara tetangga Indonesia Borneo- Malaysia.
Pengalaman Organisasi
- Pengurus Dewan Pakar di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
- Turut mendirikan Gerakan Bhineka Nasional (GBM) bersama Pak Eros Djarot
- Turut menggagas Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA)
- Ketua Investigasi dan Kajian pada Persatuan Mahasiswa dan Pelajar Indonesia (PPI) untuk Malaysia dan Singapura Periode 2004-2005.
- Aktivis Aliansi Buruh Migran Asia Tenggara tahun 2005-2006
- Fungsionaris dan Deklarator Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi se-Indonesia (ISMEI) periode 1998/1999.
- Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Universitas Widya Mandira Kupang, NTT periode 1997/1998.
- Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FakultasWidya Mandira Kupang, NTT periode 1996/1997.
- Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandira Kupang, NTT periode 1995/1996.
- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, Tahun 1994/1999
- Wakil Sekretaris Pengurus Daerah NTT Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI) 1994-1998.
- Ketua Remaja Bhayangkara Club (RBC) Polisi Resort Kupang NTT 1991-1993.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.