Kupang, fokusnusatenggara.com / 24 Agustus 2019
Anggota DPRD NTT terpilih, dr Christian Widodo dari Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) menolak menggunakan PIN emas yang sudah disiapkan Pemprov untuk 65 anggota dewan yang akan dilantik 3 September 2019 mendatang.
“Yang pasti untuk saya akan menolak pemberian PIN Emas untuk anggota Dewan. Ini karena masih ada yang lebih penting untuk rakyat dari sekedar PIN. Apalagi harga PIN itu juga cukup mahal berkisar 10 juta per biji ,” kata Christian Widodo kepada awak media ( 24/8).
Calon terpilih yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjelaskan penolakan itu karena masih ada keperluan rakyat NTT. Lebih baik dana itu dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Karena PIN itu tidak mempunyai korelasi terhadap kinerja DPRD. Yang terpenting kinerja emas dan prestasi emas ,” ujar dr Christian Widodo.[sc name=”BACA”]
Apalagi menurut dr Christian WIdodo terasa kurang tepat jika memakai pin emas saat keadaan masyarakat NTT masih dalam kondisi yang belum sejahtera secara ekonomi.
“Kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat NTT masih lebih urgen dari pada PIN emas. Karena itu sekali lagi, saya tolak. Masa saya harus pakai PIN emas sementara sebagian masyarakat kondisi ekonominya masih masuk kageori dibawah garis kemiskinan ,” tegas dr Christian yang juga pemilik Graha Medika ini.
Selain itu jelas dr Christian juga merasa belum berprestasi tetapi menggunakan pin dari emas. Karena itu memekai kuningan atau tembaga saja sudah cukup. “ Saya merasa memakai kuningan atau tembaga saja sudah cukup. Karena jika memakai PIN emas rasanya berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi sebagian raktay NTT yang belum memadai ,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen dr Christian mengaku sudah bertemu Sekretarisat Dewan ( Sekwan ) untuk dibuatkan pin dari tembaga atau kuningan. “ Saya sudah bertemu Pak Sekwan. Saya ,minta dibuatkan PIN dari Kunungan atau tembaga saja. Jika nantinya diberikan PIN Emas, saya akan titipkan kembali ke Setwan. Dan jika suatu saat misalnya ada PAW bisa digunakan PIN itu ,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.