KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jefri Riwu Kore, mantan anggota DPR RI asal NTT, yang juga calon Walikota Kupang dalam Pilkada Februari 2017 nantinya menegaskan, agar Jonas Salean (Calon Petahan) jangan memberikan informasi yang keliru soal mekanisme penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), yang sampai saat ini masih berpolemik.
“ Saya minta agar Jonas Salean jangan memberikan informasi keliru soal penyaluran dana beasiswa PIP. Saya sangat prihatin dengan informasi yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa pihak pemangku kepentingan tidak ada hubungan dengan program ini,” ungkapnya kepada wartawan di Sekretariat DPD Demokrat, Kamis, 5 Januari 2017.
Menurutnya, program beasiswa PIP yang diterima oleh masyarakat Kota Kupang saat ini, adalah hasil perjuangan dirinya saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Bahkan dalam Surat Keputusan terkait penyaluran PIP tersebut, dalam diktum menimbang, menegaskan secara jelas bahwa program ini merupakan usulan dari pihak pemangku kepentingan. Selain itu juga, dasar hukum terkait ini juga tertuang dalam UU MD3, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2016, serta Juknis Penyaluran PIP Tahun 2015 Bab II Point 3 soal Mekanisme Penyaluran.
“ Jadi informasi yang menyesatkan ini tolong dibaca dengan benar semua aturan yang ada. Sehingga jangan asal teriak seperti katak dalam tempurung, sehingga anak didik kita jangan dikorbankan,” pintanya.
Menyoal tentang ikut sertanya relawan dan rumah aspirasi Jeriko (Jefri Riwu Kore) dalam mendata calon penerima adalah hal yang benar. Sebab data ini akan menjadi usulan dan diperjuangkan oleh pemangku kepentingan. Soal pembagian itu diserahkan kepada sekolah dengan berdasarkan nama yang tertera pada SK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.