Kini, tambahan waktu 30 hari menjadi kesempatan bagi pihak sekolah untuk mengejar ketertinggalan. Boymau optimistis seluruh item pekerjaan dapat dituntaskan hingga mencapai 100 persen sebelum masa perpanjangan berakhir.
Untuk mengejar target tersebut, jam kerja pun ditambah. Jika sebelumnya para pekerja menyelesaikan pekerjaan hingga sekitar pukul 18.00 Wita, kini pekerjaan dilanjutkan sampai pukul 22.00 Wita.
“Kita optimistis dengan kompensasi waktu 30 hari ini semua item pekerjaan fisik bisa selesai 100 persen,” katanya.
Sejumlah pekerjaan bahkan telah rampung. Rehabilitasi ruang perpustakaan serta kamar mandi/WC tercatat sudah mencapai 100 persen. Sementara rehabilitasi ruang administrasi mencapai 90 persen dan instalasi sanitasi lingkungan sekitar 95 persen.
Adapun pembangunan satu ruang kelas baru (RKB) masih berada pada progres sekitar 65 persen. Seluruh pekerjaan tersebut dikerjakan dengan pola swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat di sekitar sekolah.
Revitalisasi SMP Negeri 7 Kupang tersebut mendapat dukungan anggaran sebesar Rp890.697.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Kemendikdasmen. Boymau mengatakan pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap.
“Anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2026 yang dialokasikan melalui Kemendikdasmen. Semuanya kita kerjakan secara swakelola dengan P2SP yang diambil dari masyarakat sekitar sekolah,” ujarnya.
Dari total anggaran tersebut, pencairan tahap pertama sebesar 70 persen telah diterima. Sedangkan pencairan tahap kedua sebesar 30 persen hingga kini masih belum cair. Pihak sekolah berharap proses tersebut tidak menghambat penyelesaian pekerjaan yang kini dikebut hingga malam hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











