“Ini merupakan penyelenggaraan yang kedua. Piala bergilirnya kita buat dari bahan daur ulang sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan,” katanya.
Bagi Christian, tinju juga memiliki nilai penting dalam membentuk karakter generasi muda. Seorang petinju dituntut memiliki disiplin, keberanian, tanggung jawab serta kemampuan untuk bangkit ketika menghadapi tekanan.
“Tinju mengajarkan kita untuk jatuh dan bangkit kembali. Seorang petinju sejati tidak dinilai dari kerasnya pukulan, tetapi dari kemampuannya untuk bangkit ketika jatuh,” ujarnya.
Kejuaraan tersebut diikuti 66 atlet, terdiri atas 60 atlet putra dan enam atlet putri dari sejumlah sasana binaan Pertina Kota Kupang. Para peserta bertanding dalam kategori U-12, U-14, U-16, U-18 hingga U-36.
Selain menjadi ajang pembinaan atlet, kejuaraan ini juga menjadi ruang untuk mencari bibit-bibit petinju potensial yang diharapkan dapat membawa nama Kota Kupang dan NTT pada berbagai kejuaraan, termasuk menuju PON 2028.
Ketua Pengprov Pertina NTT, Dr. Samuel Haning, mengapresiasi kembali bergeliatnya olahraga tinju di Kota Kupang. Menurutnya, dukungan Pemerintah Kota Kupang menjadi sinyal penting bagi keberlanjutan pembinaan atlet tinju di daerah.
Sementara itu, Ketua Panitia Karel Muskanan mengatakan Kejuaraan Tinju Piala Wali Kota Kupang 2026 merupakan bagian dari program kerja Pengurus Pertina Provinsi NTT dan Pengurus Pertina Kota Kupang masa bakti 2022–2026.
Karel menegaskan, semangat kemanusiaan untuk membantu masyarakat Flores menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan kejuaraan tahun ini.
Dengan demikian, pertandingan tinju malam itu tidak hanya berbicara tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dari atas ring hingga kursi penonton, olahraga tersebut membawa satu pesan yang lebih besar: ketika saudara di Flores tertimpa bencana, masyarakat NTT tidak boleh tinggal diam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











