KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa kekuatan sebuah kota berakar pada kekuatan keluarga dan komunitas warganya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Natal Bersama sekaligus Pengukuhan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Nagekeo (Ikebana) Kupang Periode 2026–2031, yang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Sabtu (17/1) malam.
Kegiatan ini diawali dengan Misa Syukur Natal, yang dirangkai dengan pengukuhan Badan Pengurus Ikebana oleh Ketua Dewan Penasihat Ikebana Kupang, P. Dr. Stefanus Lio, SVD, S.Fil., M.A, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa tema Natal “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” memiliki makna yang luas dan kontekstual dengan kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keluarga tidak semata-mata dimaknai sebagai ikatan darah, tetapi sebagai ruang kebersamaan yang memberi penguatan, harapan, dan tempat berpulang.
“Kalau Kota Kupang mau kuat, maka keluarga-keluarga yang ada di Kota Kupang juga harus kuat. Dan keluarga itu bisa hadir di mana saja, di lingkungan kerja, komunitas, diaspora, termasuk di Ikebana seperti malam hari ini,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia mengungkapkan komitmennya untuk tetap hadir bersama Ikebana, meskipun di tengah agenda pemerintahan yang padat, termasuk penanganan dampak bencana angin kencang yang melanda sejumlah wilayah di Kota Kupang.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ikebana atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan dan menjaga harmoni sosial di Kota Kupang. Ia menilai capaian-capaian strategis Pemerintah Kota Kupang sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari dukungan komunitas, termasuk keluarga besar Ikebana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











