KONAWE SELATAN, fokusnusatenggara.com- Sosok Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, jadi sorotan usai menuntut bebas guru Supriyani.
Jaksa membacakan tuntutan dimulai dengan menuntut bebas Supriyani, pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang, melansir dari Tribun Sultra.
Selain itu jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











