“ Program ini tidak hanya memastikan ketersediaan pangan lokal yang cukup tetapi juga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani lokal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka ,” sebut Kombes Pol Ariasandy.
Tidak hanya itu lanjut Kombes Pol Ariasandy, Polsek Tasifeto Barat juga telah berperan penting dalam penyediaan air bersih dan listrik kepada masyarakat setempat. Inisiatif ini sangat signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup penduduk, sekaligus mengurangi potensi ketegangan sosial akibat kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.
“Keberhasilan mengimplementasikan berbagai inovasi ini tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga mendapatkan apresiasi dari Komisioner Kompolnas. Mereka menyoroti dampak positif dari inovasi-inovasi tersebut dalam mendukung perekonomian masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tasifeto Barat, Ipda Sam Ihim, menyampaikan rasa bangganya atas penghargaan ini.
“Ini berkat kerja keras dan kerja sama antara anggota saya, forkopimcam, para tokoh, dan masyarakat serta dukungan dari Bapak Kapolres Belu sehingga kami dapat terpilih sebagai pemenang. Ini menjadi motivasi kami dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penilaiannya, Kompolnas Awards 2024 dibagi dalam empat kriteria, antara lain Satker Mabes, serta Polda, Polres, dan Polsek yang masing-masing dibagi dalam kategori A dan B. Pembagian A dan B ini didasarkan pada proporsi jumlah personel Polri di wilayah, jumlah penduduk, dan alokasi anggaran.
Kategori Polsek Terbaik – Kelompok A: Polsek Singaraja – Kelompok B: Polsek Tasifeto Barat Kategori Polres Terbaik – Kelompok A: Polres Jember – Kelompok B: Polres Murung Raya Kategori Polda Terbaik – Kelompok A: Polda Sumatera Utara – Kelompok B: Polda Jambi Kategori Satker Mabes Polri Terbaik: Pusdokkes Mabes Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











