KUPANG,fokusnusatenggara.com- Polemik hasil Musda Partai Demokrat DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlanjut. Pasca terpilihnya Leonardus Lelo (Leo Lelo,red) sebagai Ketua DPD partai Demokrat NTT, ternyata masih menyimpan sejumlah soal yang belum terjawab.
Bahkan kabar teranyar, sebelum ditetapkan sebagai Ketua terpilih DPD Partai Demokrat NTT, Leo Lelo sempat diminta menjadi sekretaris Jefri Riwu Kore atau biasa disapa Jeriko, yang dalam Musda Partai Demokrat NTT unggul dalam perolehan suara dukungan.
Hal ini disampaikan oleh Kaukus Kader Dan Simpatisan Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kegiatan jumpa pers bersama awak media di Rumah Aspirasi Jeriko, Selasa, 1 Maret 2022 siang.
“Hasil Fit and Proper Tes oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat sesungguhnya telah dimenangkan oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan terhadap Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk menghadap ke DPP Partai Demokrat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Dan salah satu hal yang dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah meminta Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo, dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026. Namun Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH MENOLAK untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP untuk memberikan jabatan lain selain Sekretaris kepada Leonardus Lelo. Permintaan DPP untuk memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo sesungguhnya juga adalah sebuah bentuk intervensi terhadap tugas/wewenang Tim Formatur yang baru akan bekerja setelah adanya penetapan Ketua DPD Terpilih” tulis Kaukus Kader Dan Simpatisan Partai Demokrat dalam rilis yang dibagikan kepada awak media.
Berikut Rilis Resmi Dari Kaukus Kader Dan Simpatisan Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur :
KONFERENSI PERS
NO : 01/KKS-PD/3/2022
KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP-PD) TENTANG PENETAPAN LEONARDUS LELO SEBAGAI KETUA DPD PARTAI DEMOKRAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN TERHADAP DEMOKRASI DAN PERATURAN PARTAI DEMOKRAT
Musyawarah Daerah IV Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur (Musda IV DPD Partai Demokrat NTT) yang diselenggarakan di Aula Palacio 3, Hotel Aston Kupang pada 15 Oktober 2021 menyisakan/menghasilkan konflik dan perpecahan ditingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mewariskan preseden buruk demokrasi dalam tubuh Partai Demokrat .
Pidato politik sekaligus arahan, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menegaskan bahwa tujuan Musda IV DPD Partai Demokrat NTT adalah untuk meningkatkan soliditas, kesatuan visi/misi dan juga pikiran untuk mewujudkan cita-cita besar bersama sebagai partai, terutama membangun mesin organisasi yang sehat dan efektif dalam rangka memenangkan suara dalam Pemilu serentak di tahun 2024 ternyata hanyalah isapan jempol belaka.
Sambutan sekaligus arahan Kepala BPOKK DPP, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. bahwa Musda IV DPD Partai Demokrat NTT harus menjadi arena konsolidasi, harmonisasi dan rekonsiliasi sesama kader dalam semangat persaudaraan sebagai satu komunitas politik yang akan saling bahu membahu, saling meningatkan, saling menguatkan untuk mencapai tujuan partai sebagai tujuan bersama, terutama dalam menghadapi pemilu serentak di tahun 2024 ternyata hanyalah ungkapan pemanis bibir belaka.
Keputusan Tim 3 (Tim Fit and Proper Test), Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (Tim 3 DPP Partai Demokrat) yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Kepala BPOKK yang “MENETAPKAN” Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026 justru menjadi puncak pengkhianatan terhadap kalimat yang keluar dari bibir mereka sendiri.
Keputusan Tim 3 DPP Partai Demokrat dan Surat Keputusan yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021 – 2026, adalah puncak pengkhianatan terhadap : Aspirasi pengurus yang telah ditetapkan dalam Forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT; Aspirasi kader dan simpatisan; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat dan peraturan Partai, serta; prinsip-prinsip Demokrasi, karena telah mengabaikan dan melanggar hal-hal sebagai berikut :
- Hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dan telah di sahkan melalui Keputusan Pleno III, Musda IV DPD Partai Demokrat NTT tentang Penetapan Bakal Calon Ketua dan Calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dimana dari 23 pengurus pemegang hak suara (22 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi), yang telah memberikan dukungannya, dan masing-masing, Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH mendapatkan 12 dukungan suara, sementara Leonardus Lelo mendapat 11 dukungan suara.
- Keputusan yang dibuat oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat yang menetapkan saudara Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021 – 2026, adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Hasil Kongres ke V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga dimana diatur bahwa Hak Suara Dewan Pimpinan Pusat dalam Musda/Musdalub adalah 1 (satu) Hak Suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) Anggaran Rumah Tangga tentang Pengambilan Keputusan. Suara dari 23 pengurus pemegang hak suara dalam Musda IV DPD Partai Demokrat NTT SEOLAH TIDAK BERHARGA SAMA SEKALI KETIKA BERHADAPAN DENGAN 1 SUARA DPP.
- Tahapan dan Mekanisme Fit and Proper Test (Wawancara, paparan visi-misi & penandatanganan Pakta Integritas) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Huruf (a) angka (2) Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, tentang Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa, Dan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Ranting, Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting telah dijadikan senjata oleh Tim 3 untuk “MEMBUNUH” kader terbaiknya, Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH yang telah terbukti militansi, loyalitas, elektabilitas, kapasitas dan dedikasinya dalam menjaga dan membesarkan Partai Demokrat NTT.
- Hasil Fit and Proper Tes oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat sesungguhnya telah dimenangkan oleh Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan terhadap Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk menghadap ke DPP Partai Demokrat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya. Dan salah satu hal yang dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah meminta Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo, dalam kepengurusan DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026. Namun Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, SE,. MH MENOLAK untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP untuk memberikan jabatan lain selain Sekretaris kepada Leonardus Lelo.
Permintaan DPP untuk memberikan jabatan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo sesungguhnya juga adalah sebuah bentuk intervensi terhadap tugas/wewenang Tim Formatur yang baru akan bekerja setelah adanya penetapan Ketua DPD Terpilih. Hal ini dapat dinilai sebagai bentuk inkonsistensi DPP terhadap Peraturan Organisasi Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, khususnya Pasal 11 Huruf (c), Angka (1), tentang Tugas Formatur Musda/Musdalub.
Dugaan bahwa Keputusan Tim 3 DPP Partai Demokrat ini diambil secara otoriter akan semakin kuat apabila dikaitkan dengan TIDAK ADANYA SIKAP TEGAS DPP PARTAI DEMOKRAT terkait sejumlah hal yang terjadi dalam proses penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa tenggara Timur, sbb :
- Pelanggaran yang dilakukan oleh Leonardus Lelo dan para Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang memberikan dukungan kepada Leonardus Lelo sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021 – 2026, dimana mereka TIDAK MEMASUKKAN formulir pernyataan dukungan dan persyaratan administrasi lainnya kepada Panitia Pengarah untuk di verifikasi dan selanjutnya dibawah dan diserahkan ke BPOKK/Panitia Musda DPP. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) Partai Demokrat, No : PO/02/DPP-PD/V/2021, tentang Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa, Dan Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Ranting, Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting, khususnya Pasal 9 Huruf (b) ayat (3) butir (b) dan juga pembangkangan terhadap surat Kepala BPOKK DPP, 16/BPOKK/DPP/VIII/2021, tertanggal 31 Agustus 2021.
- Pemaksaan dan Intimidasi oleh sejumlah kader DPC Malaka terhadap para Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kabupaten Malaka, dengan membawa-bawa nama Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat NTT, agar para Ketua DPAC menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPC Malaka dan juga Surat Pernyataan Dukungan para Ketua DPAC Malaka terhadap Leonardus Lelo sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat. (Berita Acara Pemeriksaan terhadap Sejumlah Ketua DPAC Malaka telah dibuat dan diserahkan ke DPP Partai Demokrat jauh sebelum pelaksanaan Musda IV Partai Demokrat NTT).
Dari sejumlah fakta yang dijelaskan diatas, Keputusan Tim 3 yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2021 – 2026, sebagai mempertontonkan rendahnya kualitas demokrasi dan integritas pemimpin dalam tubuh Partai Demokrat. Aspirasi dan hak suara kader/pengurus di daerah yang diatur dan dijamin oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai DENGAN MUDAHNYA dikalahkan oleh 1 Hak Suara yang dimiliki DPP.
DPP Partai Demokrat melalui Keputusan Tim 3 telah dengan sadar dan sengaja melukai hati dan perasaan sebagian besar kader dan simpatisan Partai Demokrat di NTT dan juga memicu perpecahan dan konflik ditingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keputusan Tim 3 dimaksud, menunjukkan praktek demokrasi di internal Partai Demokrat telah mengkhianati tujuan mulia dan fungsi Partai Politik dalam pengembangan kehidupan demokrasi serta etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanat oleh UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.