ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Antar Tiga Nelayan NTT Yang Ditahan Otoritas PNG

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 27 Agustus 2019.

Pemerintah Provinsi Papua Senin 26 Agustus 2019 menyerahkan tiga orang nelayan asal Pulau Rote NTT yang ditahan Pemerintah Papua Nugini. Berita acara penyerahan itu dilaksanakan di Kantor Badan Pengelolah Perbatasan NTT. Dari pemprov Papua yang menyerahkan adalah Dovianus Karet, Kasubag Batas Wilayah dan Lintas Batas, Biro pemerintahan Dan Kerja Sama. Sementara dari NTT diterima Kepala Badan Pengelolah Perbatasan Linus Lusi.

Kepada fokusnusatenggara.com, Kasubag Batas Wilayah dan Lintas Batas Dovianus Karet menjelaskan bahwa pada bulan Mei 2019 lalu Pemeintrah Otoritas Kabupaten / Distrik Aitape Provinsi Sandaun Papua Nugini menangkap 5 nelayan Indonesia di Aitape. Mereka adalah Soleman Waromi dan Ferdi Waromi warga Hamadi Jayapura, Papua. Berikutnya Hebert Soru, Lewi Lay, OKtavianus Anabai, Warga Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca Juga :  Medali Emas Andini Dewi Aklis di PON Aceh : Harapan Umroh Untuk Orang Tua

“ Sesuai keterangan, mereka ini disuruh seorang pengusaha Jakarta untuk mencari tripang di wilayah Papua Nugini. Baru tiga hari berada di Distrik Aitape, mereka ditangkap otoritas, polisi Papua Nugini. Kemudian dibawa dan ditahan di Penjara Vanimo, Ibukota Provinsi Sandaun ,” kata Dolvianus Karet.

Mereka dipenjara karena melakukan illegal fishing, illegal entri dan penangkapan satwa liar yang dilindungi diwilayah perairan papua Nugini. “ Sesuai UU disana mereka dianjam 5 tahun penjara. Tetapi jika membayar denda sesuai ketentuan maka mereka dilepaskan. Dan ini pengusaha Jakarta yang menguus mereka mencari tripang ini membayar denda ,” ujar Dolvianus Karet.[sc name=”BACA”]

Baca Juga :  BI Sempurnakan Sistem Kliring Nasional Per 1 September

Dia menyebutkan kelima nelayan ini dibebaskan 7 Agustus 2019 lalu setelah pengusaha Jakarta ini membayar Jumlah denda hukuman sesuai ketentuan hokum disana senilai 11.000 Kina perorang. “ Satu Kina setara Rp 5000 perorang setara Rp 44 Juta. Sehingga total denda hukumannya untuk 5 orang ini berjumlah Rp 220 Juta ,” ujar Dolvianus Karet.

  • Bagikan