“Mereka cuma cari makan. Power-nya tidak ada di Negeri Aboru,” tulis akun tersebut, menyindir para tokoh yang disebut-sebut telah berbalik mendukung NKRI.
Belum ada keterangan resmi dari aparat keamanan terkait pengibaran bendera RMS ini, maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, situasi di Negeri Aboru hingga saat ini dilaporkan masih kondusif, meski aparat keamanan dikabarkan telah meningkatkan pengawasan di sejumlah titik. Sumber: Jurnalis Warga/ akun media sosial Cengkeh Merah Ap-RMS
Tokoh Pejuang RMS Belanda Apresiasi dan Dukung
Salah satu tokoh pejuang Republik Maluku Selatan ( RMS ) Anis Werinusa kepada media ini menegaskan pihaknya akan berjuang hingga tiitik darah penghabisan hingga Maluku merdeka.
“ Jaringan kami di Maluku masih sangat kuat. Kami berada dibelakang mereka terus bergerak untuk merebut kembali kemerdekaan Republik Maluku Selatan yang dicamplok pemerintah Indonesia ,” tegas Anis Werinusa.
Sejarah Republik Maluku Selatan
Untuk diketahui, awalnya pemberontakan RMS didalangi oleh mantan jaksa agung NIT (Negara Indonesia Timur), Soumokil yang bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada 25 April 1950, Republik Maluku Selatan ( RMS diproklamirkan dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden, Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri dan para menteri yang terdiri atas Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy.
Setelah dibubarkan Presiden Sukarno kala itu, para pemimpin RMS hijrah ke Belanda dan terus berjuang RMS terus berjuang, dikendalikan Presiden Alexaner Manuputy dari Amerika dan Belanda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











