KUPANG, fokusnusatenggara.com — Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wagub Johni Asadoma menyaksikan langsung Serah Terima Jabatan Bupati/Walikota Di 21 Kabupaten/Kota se-NTT minus Kab. Belu, Sabtu (1/3/2025) bertempat di Aula El Tari Kupang.
Untuk Kabupaten Kupang, Memori serah terima jabatan, diterima secara langsung Bupati Kupang Yosef Lede dari penjabat Bupati Kupang periode 2024-2025 Alexon Lumba.
Selain itu dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu 21 Kabupaten/Kota se-NTT oleh Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Mindriyati Astiningsih, yang ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah pelantikan.
Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki dipercayakan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Kupang. Disaksikan Ketua TP PKK Provinsi Mindriyati Astiningsih, memori serah terima jabatan Ketua TP PKK Kabupatem Kupang diterima langsung Wakil Bupati Aurum Titu Eki dari Ny.Sorta Lumba Turnip.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena di awal sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para penjabat Bupati/ Walikota se-NTT yang telah menjalankan tugas dan pengabdiannya untuk mengawal masa transisi pemerintahan ini dengan baik.
“Meski dengan waktu singkat, kepemimpinan bapak/ibu telah meninggalkan jejak pengabdian yang luar biasa melalui berbagai program yang akan terus dikenang oleh seluruh masyarakat,”kata Melki.
Ia juga memberikan proficiat yang tulus kepada Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota yang telah dilantik pada 20 Februari lalu oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya yakin bahwa dengan komitmen dan integritas, maka kita akan menghadapi tantangan pembangunan NTT bersama-sama,”ujarnya.
Dengan moto : kompak, solid, bersatu dan petarung, Melki Laka Lena berharap para Kepala Daerah segera bekerja untuk mewujudkan visi dan misinya dalam mensejahterakan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











