Kejadian bermula ketika Ibu Abina Doki pergi ke kali untuk mencuci pakaian sekitar pukul 14.00 WITA. Saat baru mulai mencuci, ia diterkam oleh seekor buaya besar dan diseret ke dalam air. Kejadian ini disaksikan oleh suami dan cucunya yang berusaha menolong namun tidak berhasil. Suami korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarga.
Warga yang menerima laporan langsung melakukan pencarian, namun hingga malam hari korban belum ditemukan. Pencarian kembali dilakukan pada pukul 19.00 WITA Bersama anak kandung korban Yulius Lomi.
Namun, dalam waktu kurang lebih 15 menit setelah pencarian dimulai, Yulius Lomi juga menjadi korban serangan buaya. Warga yang menyaksikan kejadian ini panik dan menghentikan pencarian karena khawatir dengan keselamatan mereka sendiri.
Keesokan harinya pada pukul 06.15 WITA, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang melalui Pos SAR Waingapu menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari seorang warga bernama Deni.
Setelah berkoordinasi, tim SAR berangkat pada pukul 06.35 WITA menggunakan truk personel dan rescue car box dengan enam orang rescuer. Diperkirakan tim tiba di lokasi kejadian pada pukul 10.15 WITA setelah menempuh perjalanan sejauh 143 km dengan estimasi waktu tempuh sekitar 4 jam 5 menit.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari KPP Kupang, Pos SAR Waingapu, Pos AL Waingapu, Polsek Laora, BKSDA Sumba Barat Daya, Damkar Sumba Barat Daya, BPBD Sumba Barat Daya, serta keluarga korban dan masyarakat sekitar segera melakukan pencarian. Dengan menggunakan peralatan seperti Aqua Eye, peralatan SAR air, alat komunikasi, dan peralatan medis, tim berupaya menemukan korban.
Pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 11.00 WITA, tim berhasil menemukan korban Yulius Lomi dalam keadaan sudah meninggal dunia di sebelah tenggara lokasi kejadian. Selanjutnya, jenazah Yulius langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











