ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Isu Renovasi Rujab Malaka, SBS : Orang Biadab Yang Sebarkan Isu Itu !!!

  • Bagikan

BETUN,fokusnusatenggara.com Stefanus Bria Seran, atau yang kerap disapa SBS, Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (SBS) menegaskan bahwa mereka yang sengaja menyebarkan informasi dan berita bohong itu adalah orang-orang jahat, biadab, tidak berpendidikan dan tidak beradab.

Penegasan ini disampaikan SBS  menanggapi isu terkait jumlah biaya renovasi rumah jabatan Bupati Malaka sebesar Rp. 4,9 Milliar, yang beredar luas di media sosial.

“Informasi dan isu yang diedarkan itu berita bohong dan tidak bertanggung jawab. Mereka yang sengaja menyebarkan informasi dan berita bohong itu adalah orang-orang jahat, biadab, tidak berpendidikan dan tidak beradab,” ungkap Bria Seran kepada wartawan di Haitimuk, 30 September 2020.

Baca Juga :  Akhir November JOIN NTT Gelar Rakerwil

Dijelaskannya, renovasi rumah orang tua yang dijadikan rumah jabatan saat ini, sudah dilakukan pihak keluarga, jauh sebelum dirinya menjabat Bupati Malaka pada 17 Februari 2016.

Pasalnya, penyebaran isu dan informasi seperti ini sangat tidak masuk akal, apabila seorang belum menjadi bupati boleh menggunakan uang daerah untuk merenovasi rumah milik keluarga.

Baca Juga :  Kepala Desa Harus Bekerja Sesuai Ketentuan

Bahkan dirinya menyarankan kepada semua pihak untuk membuka dokumen APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016, untuk melihat pos anggaran renovasi rumah orang tua bupati terpilih.

”Silahkan buka di dukumen APBD 2016 apakah ada pos anggaran renovasi rumah orang tua Bupati terpilih?,” pintanya.

Dirinya bahkan prihatin bahwa yang menyebarkan isu seperti ini adalah orang yang tidak paham akan ilmu administrasi dan keuangan daerah.

Baca Juga :  SBS Pilih WT Untuk Maju Pilkada Malaka

“Tentu orang itu tidak paham akan ilmu administrasi keuangan daerah serta menilai orang lain menggunakan ukuran dirinya,” ujarnya.

Dikisahkannya, beberapa waktu yang lalu ada orang yang menuduh dirinya menggunakan uang Pemkab Malaka sebesar Rp 5 Milliar untuk renovasi rumah orang tua di Haitimuk. Isu ini juga telah dilaporkan ke Polres Malaka untuk diproses secara hukum, sebab  mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong dan saat ini sedang berproses di aparat penegak hukum. (ferdhy bria)

  • Bagikan