BETUN,fokusnusatenggara.com– Stefanus Bria Seran, atau yang kerap disapa SBS, Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (SBS) menegaskan bahwa mereka yang sengaja menyebarkan informasi dan berita bohong itu adalah orang-orang jahat, biadab, tidak berpendidikan dan tidak beradab.
Penegasan ini disampaikan SBS menanggapi isu terkait jumlah biaya renovasi rumah jabatan Bupati Malaka sebesar Rp. 4,9 Milliar, yang beredar luas di media sosial.
“Informasi dan isu yang diedarkan itu berita bohong dan tidak bertanggung jawab. Mereka yang sengaja menyebarkan informasi dan berita bohong itu adalah orang-orang jahat, biadab, tidak berpendidikan dan tidak beradab,” ungkap Bria Seran kepada wartawan di Haitimuk, 30 September 2020.
Dijelaskannya, renovasi rumah orang tua yang dijadikan rumah jabatan saat ini, sudah dilakukan pihak keluarga, jauh sebelum dirinya menjabat Bupati Malaka pada 17 Februari 2016.
Pasalnya, penyebaran isu dan informasi seperti ini sangat tidak masuk akal, apabila seorang belum menjadi bupati boleh menggunakan uang daerah untuk merenovasi rumah milik keluarga.
Bahkan dirinya menyarankan kepada semua pihak untuk membuka dokumen APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016, untuk melihat pos anggaran renovasi rumah orang tua bupati terpilih.
”Silahkan buka di dukumen APBD 2016 apakah ada pos anggaran renovasi rumah orang tua Bupati terpilih?,” pintanya.
Dirinya bahkan prihatin bahwa yang menyebarkan isu seperti ini adalah orang yang tidak paham akan ilmu administrasi dan keuangan daerah.
“Tentu orang itu tidak paham akan ilmu administrasi keuangan daerah serta menilai orang lain menggunakan ukuran dirinya,” ujarnya.
Dikisahkannya, beberapa waktu yang lalu ada orang yang menuduh dirinya menggunakan uang Pemkab Malaka sebesar Rp 5 Milliar untuk renovasi rumah orang tua di Haitimuk. Isu ini juga telah dilaporkan ke Polres Malaka untuk diproses secara hukum, sebab mencemarkan nama baik, menyebarkan berita bohong dan saat ini sedang berproses di aparat penegak hukum. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.