Kupang, fokusnusatenggara.com / 5 Agustus 2019
Dinas PUPR NTT siap memenuhi tuntutan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menuntaskan semua ruas jalan Provinsi dalam tempo tiga tahun yakni 2022 mendatang.
“Kami siap memenuhi tuntutan Gubernur NTT untuk percepatan infrastruktur jalan provinsi dalam tempo tiga tahun ke depan. Kami sudah prosentasikan didepan Pak Gubernur, bahwa tiga tahun kedepan semua jalan Provinsi sudah tuntas ,” kata Kepala Dinas PUPR NTT, Maksi Nenabu kepada Gatra ( 4/8).
Dia menrincikan sesuai data, awal tahun 2018 lalu, total panjang jalan provinsi di NTT 2.650 kilo meter. Dari jumlah itu, yang tidak mantap, atau masih dalam kondisi rusak berat dan rusak ringan sepanjang, 819,51 kilo meter tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.
“Tahun 2019 ini, kami mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 78 miliar lebih untuk pembangunan jalan sepanjang 22,4 kilo meter. Kalau kita ambil asumsi, selama 5 tahun flag, 22,4 kilo meter per tahun, maka sampai dengan Tahun 2023 sudah mencapai 112 kilo meter. Tetapi, kalau tahun berikut anggarannya naik, maka total panjang jalan yang dikerjakan juga ikut bertambah. Itu baru dari dana DAK saja, belum dana APBD ,” kata Nenabu.
Untuk tahun anggaran 2019, jalan Provinsi yang dikerjakannya sepanjang 73,32 kilo meter, termasuk 22,4 kilo meter yang anggarannya bersumber dari dana DAK tadi. “ Jika dana DAK ditambah dana APBD I maka kami optimis harapan dan tuntutan Gubernur dipenuhi ,” jelas Maxi Nenabu.
Selain itu khusus Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan suntikan dana dari pusat melalui program hibah jalan daerah (PHJD). Namun untuk bantuan pusat, PHJD ini sistimnya menggunakan dana Pemprov dulu, baru diganti. “ Jadi untuk Kabupaten Manggarai Barat mendapatkan suntikan dana pusat berupa PHJD sebesar Rp 130 –an miliar. Ini untuk pengembangan kawasan taman nasional wsata Komodo dan sekitarnya ,” kata Maxi Nenabu.
Maxi mengaku, baru saja pulang dari Jakarta, untuk membahas banatuan pusat ini sekaligus membawa komitmen pemerintah untuk menerima bantuan tersebut. “Karena syaratnya, kita harus mengalokasikan dana duluan, baru pusat member. Sudah oke, tahun 2020 nanti, mendapatkan 17 kilo meter jalan yang didanai dari PHJD dengan dana sebesar Rp 64 miliar. Kalau tahaun 2019 ini baru diberi sekitar Rp 22 miliar lebih,” ujarnya.
Karena itu jelas Maxi nenabu, jika dihitung-hitung dari total jalan Provinsi sepanjang 819,51 kilo meter yang belum mantap tadi, dikurangi penanganan sekarang, dan dikurangi DAK, maka bisa diselesaikan dalam tempo 5 tahun lalu dikurangi PHJD tadi, maka sisa yang nanti saya harus urus mulai dari 2020 -2022 totalnya hanya 632,59 kilo meter lebih, dan itu yang harus dituntaskan dalam tempo 3 tahun,” janji Maxi Nenabu.
Untuk sisa 632,59 kilo meter yang menjadi tanggungjawabnya akan diplotkan selama dua tahun, dimana Tahun 2020 akan mengerjakan 293 kilo meter, dilanjutkan Tahun 2021 sepanjang 192 kilo meter, maka sisa 39 kilo meternya dituntaskan Tahun 2023. “ Karena itu kami optimis bisa menuntaskan dalam 3 tahun kedepan. Sisanya 39 km jika bantuan DAK nya bertambah setiap tahun maka akan tuntas semuanya pada tiga tahun mendatang ,” katanya.
Dia mengatakan untuk percepatan penanganan ini akan menggunakan inovasi terbaru dengan spesifkasi secara nasional, dimana urukan di bawahnya dilakukan modifikasi sementit, atau disebut lapisan larutan fondasi semen, tanah, dan komposit setara dengan kekuatan beton.
“ Kemampuannya, menurut dia, melebihi agregat A yang dikerjakan selama ini, dengan harganya murah dan cara kerjanya cepat. Jadi, kita harus menggunakan urukan mirip beton. Tahun 2020, saya kerja 293 kilo meter, dan 2021 kerja 292 kilo meter, dan 2022, saya kerja 39 kilo meter, maka tahun 2022 sudah tuntas,” tutupnya. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.