Kupang, fokusnusatenggara.com / 14 April 2020
Untuk mencegah penyebaran Corona Covid -19, Pemerintah Nusa Tenggara Timur menginstruksikan semua armada laut, baik Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Feri, kapal Pelni, Printis, kapal barang dan lainnya untuk tidak angkut penumpang.
“ Kami telah keluarkan perintah untuk semua kapal baik ASDP, Pelni, kapal barang dan lainnya yang beroperasi di NTT tidak boleh angkut penumpang. Petugas kami akan siaga mengawasi baik di pelaabuhan keberangkatan maupun kedatangan ,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak ( 13/4).
Larangan semua armada lau muat penumpang ini jeIas Isyak Nuka merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Perhubungan nomor PL.001/1/4/2020 tanggal 6 April 2020 tentang operasionalisasi Bandara Udara, Pelabuhan dan Prasarana transportasi lainnya.
“Jadi kami tindaklanjuti Surat menteri Perhubungan. Isi surat menteri itu jelas, melarang semua kapal muat penumpang. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19. Karena arus pergerakan manusia itu tidak tertutup kemungkinan virus juga ikut bergerak, menyebrang ,” jelas Isyak Nuka.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kata Isyak Nuka, tetap mengizinkan KMP Feri dan kapal lainnya untuk beroperasi. Namun hanya untuk kepentingan pendistribusian bahan-bahan logistic seperti sembako, bahan bangunan atau logistic Covid -19.
“Kami tidak mengizinkan kapal angkutan laut untuk memuat penumpang. Apabila berlayar untuk distribusi bahan logistik tetap kami iizinkan ,” ujar Isyak Nuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.