“Ini sudah tidak benar. Merokok dalam kantor lagi. Bagaimana kalian rokok dan minum mabok dalam kantor. Panggil Kadisnya.,” kata Bupati Kupang Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede merasa kecewa karena kantor pemerintah dijadikan tempat minum mabuk seperti itu, sehingga tindakan dilakukan para pelaku tidak bisa diterima.
Bupati Kupang Yosef Lede sebelumnya telah mengeluarkan regulasi yang melarang pegawai untuk merokok dan miras dalam lingkungan kantor sebagai upaya menciptakan lingkungan kantor bebas zat adiktif dan mabuk-mabukan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Tonci Teuf saat ini belum bisa dihubungi terkait adanya kegiatan mabuk-mabukan yang dilakukan pegawai dinas PUPR Kabupaten Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











