ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Tangkap Warga Negara China Penyeludup HP Ilegal

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 2 Januari 2020

Sat reskrim Polres Belu, 31 Desember 2019 menangkap Fang Hanjun, 32 tahun, warga Negara China yang menyeludupkan HP secara illegal ke Indonesia melalui Bandara Bere Talo, Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Pelaku warga RRC selama ini berdomisili di Cleno, Distrik Ermera, Timor Leste.

Alkisah, pelaku Fang Hanjun ini 31 Desember 2019 menggunakan Paspor resmi, menyebrang dari Timor Leste ke Indonesia secara legal. Sementara barang bukti dua koper dan satu kardus berisi berbagai ratusan merek HP berbagai jenis ini diselundupkan via kurir melalui jalan tikus.

Baca Juga :  Mantan Bupati Timor Tengah Utara Ray Fernandez Tewas Tenggelam Saat Memancing

Dari pintu Pos imigrasi Motaain Indonesia, pelaku Fang Hanjun menggunakan sepeda motor ojek ke Bandara Bere Talo Atambua. Sementara barang bukti dibawa Ameu, seorang sopir mobil rental Atambua ke Bandara.

Menurut Kabid Humas Polda NTT AKBP Johanes Bangun, saat pemeriksaan di Bandara pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan handphone jenis Iphone berbagai jenis, USB charger, transmitter Wifi.

Baca Juga :  NU Dan Ansor Malaka Kawal Jalan Salib Umat Katolik

“ Saat pelaku sedang check in, barang yang berisi dalam dua koper dan satu dos kardus itu melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone ,” jelas AKBP Johanes Bangun kepada Gatra.Com pertelepon ( 1/1).

Atas dasar temuan tersebut kata AKBP Johanes Bangun, Fang Hanjun bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan.

“ Dalam pemeriksaan pelaku mengakui mendapatkan order job untuk mengambil barang barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang di Bangkok ,” jelas AKBP Johanes Bangun.

Baca Juga :  Jalan Propinsi Senilai Rp 14,1 M di Matim Mangkrak

Setelah menyanggupi ujar AKBP Johanes Bangun, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok Thailand pada tanggal 28 Desember 2019. Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil oleh pelaku.

  • Bagikan