“Tidak hanya itu, tingginya kematian bayi di NTT pada tahun 2018 mencapai 1.265 kasus. Ini juga membuktikan bahwa kesehatan ibu dan anak masih menjadi masalah besar. Saat ini juga sedang dijalankan program puskesmas ramah anak, agar memenuhi kriteria yang baik untuk pelayanan kesehatan anak. Contohnya saat ini, ada di Puskesmas Pasir Panjang, Kota Kupang,” tambah Maria.
Sedangkan Perwakilan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta, Rini Rindawati mengatakan, sebaiknya kesehatan reprodusi diajarkan sejak dini pada penyandang disabilitas dan semua anak-anak. Bukan hanya untuk mencegah agar tidak menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga menjaga agar mereka tidak menjadi pelaku kekerasan tersebut.
“Penyandang disabilitas juga sama dengan orang normal yang lain. Mereka juga mengalami perkembangan seksual, dorongan dan hasrat seksual. Kita perlu mengajarkan secara bijak, agar mereka juga mengetahui, sehingga mereka bisa mengontrol hasrat seksualnya,” jelas Rini.
Rini juga menjelaskan pentingnya pendekatan yang efektif kepada penyandang disabilitas dalam penyampaian kesehatan reproduksi. “Kita harus mengajarkan dengan melakukan pendekatan yang baik. Bila berhadapan dengan mereka yang disabilitas intelektual atau yang lambat dalam hal mempelajari, maka harus diajarkan berulang kali,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula anak-anak disabilitas bersama orang tua, termasuk siswa-siswi dan Guru dari beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Kupang, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT, BKKBN Provinsi NTT, Dinas Sosial NTT serta pimpinan Yayasan Pelita Harapan Flobamora, Yayasan Sosial Ibu An-Frida, Yayasan Kita Juga, dan Yayasan Ayo Indonesia.(Ivan)
Reporter: Ivan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











