“Tidak boleh ada sikap saling mencurigai. Harus menerima perbedaan tanpa ada sungkan. Perbedaan silahkan saja, urusan politik boleh beda. Tapi tidak boleh menjurus kepada permusuhan dan kehancuran. Ini yang kita harus jaga perbedaan dalam keharmonisan yang sudah berjalan selama ini ,” ujarnya.
Karena itu kata Gubernur Viktor meminta agar semua warga NTT untuk menolak segala bentuk semangat intoleransi di Bumi Flobamorata. Semua ingin berdamai, harus berperang melawan kelompok-kelompok yang coba mengganti falsafah Pancasila. Dalam semangat kebersamaan membangun NTT dalam bingkai NKRI, tidak ada semangat mayoritas, minoritas. Semua diperlakukan secara sama.
“Saya seorang manusia yang serius sekali mendorong bahwa Pancasila adalah ideologi yang sudah final yang harus diperjuangkan sekuat tenaga secara terus-menerus. NTT tidak boleh berpikir untuk melahirkan sebuah peraturan daerah yang bertentangan dengan Konstitusi dan Pancasila. Kepada para tokoh agama agar menghimau umat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 17 April 2019 mendatang. Sekali lagi tolong ya ,” katanya.
Di akhir kegiatan, ditandantangani Kesepakatan dan Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Para Tokoh Agama Tentang Partisipasi Lembaga Keagamaan dalam Program Pembangunan NTT Lima Tahun ke depan. Penandatangan itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTT dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang.
MOU Kesepakatan ini dengan tema yang diusung adalah Merawat Toleransi, Kerukunan dan Keharmonisan Hidup dalam Spirit NTT Bangkit Menuju Sejahtera dalam Bingkai NKRI. Tampak hadir pada kesempatan tersebut Unsur Forkopimda Provinsi NTT, para pimpinan agama Katolik, Kristen Protestan, Islam, Hindu dan Budha dari seluruh NTT, pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, insan pers dan undangan lainnya.
PENULIS : USIF
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.