KUPANG,fokusnusatenggara.com — Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, telah resmi melimpahkan tersangka AGUS mONE alias Jeki (39) warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota, telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada 6 Februari 2025 lalu, dimana sebanyak tujuh orang anak laki-laki hendak berangkat ke Bima NTB untuk mencari pekerjaan, dan ada 2 orang lagi yang hendak ke Bali.
“ Mereka tiba di Kupang tanggal 6 Februari 2025 hendak menumpang kapal Pelni, namun sesampainya mereka di Kantor Pelni disampaikan kepada mereka bahwa tiket sudah habis terjual, dan mereka ditawari oleh Agus Mone di sana bahwa mereka bisa diberangkatkan,” jelas Kombes Aldinan Kamis (17/4).
Sambungnya, lalu mereka menanyakan harga tiketnya. Setelah disampaikan harga tiket untuk ke tujuh orang penumpang tujuan Bima NTB, lalu mereka pada saat itu menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.350.000 di depan kantor Pelni, lalu mereka menuju pelabuhan tenau, dan pada keesokan harinya mereka setor lagi uang Rp. 750.000 di pelabuhan Tenau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











