“Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pengarusutamaan gender secara jelas, tegas, dan komprehensif guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Selain itu, juga memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemenuhan lima kluster hak anak sesuai Konvensi Hak Anak yang selaras dengan Rencana Aksi Nasional Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.
Proses penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan oleh perangkat daerah pemrakarsa, yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang. FGD kali ini menjadi lanjutan penting untuk memastikan keselarasan data, informasi, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama ini berkolaborasi dengan Pemkab Kupang dalam program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam kesempatan itu, Guntur Taopan juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ume Daya Nusantara yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya forum diskusi ini sebagai ruang terbuka untuk bertukar pikiran, menyampaikan masukan konstruktif, dan membangun komitmen bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











