ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemangku Ulayat Tanah Rodja  Dengan Tegas Tolak Bukit Rodja Dijadikan Lokasi TPA

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

” Pencemaran lingkungan,limbah cair mengontaminasi sumur warga karena TPA itu lebih tinggi dari pemukiman warga maka limba cair akan turun ke pemukiman warga mengkontaminasi sumur dan sumber air bersih “kata tandasnya.

Aidit memastikan bahwa masyarakat kelurahan Rukun Lima, bersikukuh menolak rencana pemanfaatan lahan Ogi untuk pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di  wilayah tersebut.

Sementara itu salah satu warga Rt. 002 Rw.005 kelurahan Rukun Lima, Kartini Ahmad (63) yang ditemui media ini pada Sabtu (29/8/2025) di kediamanya menolak rencana pembangunan TPA Ogi oleh pemerintah kabupaten Ende. Lokasi itu kata Kartini selain berada di lokasi lebih tinggi ketimbang permukiman warga juga merupakan jalur banjir yang sewaktu waktu membanjiri SMA Mutmainah dan Pu’urere.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Kupang Serahkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim

Selain jaraknya dekat dengan permukiman warga, Kartini yakin limbah TPA itu akan berpengaruh pada sumur milik warga dan kesuburan lahan di sekitar lokasi yang selama ini dimanfaatkan warga untuk bertanam cabai serta jenis palawija lainnya.

Disinggung, TPA Ogi yang dibangun dimaksudkan untuk pemrosesan sampah menggunakan teknologi tinggi, Kartini menegaskan tetap menolak.

Baca Juga :  Jelang Maperta Besok, GAMKI Alor Gagas Diskusi Membedah Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting Menuju Alor Emas 2045

“Kami tetap menolak pak, karena tanah ulayat kami ini berdampingan langsung dengan lokasi yang akan dijadikan TPA, sehingga kami adalah orang pertama yang mengalami dampak itu pak” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Samsudin (50) warga Rt.002, Rw. 005 jalan Gajah Mada kelurahan Rukun Lima kecamatan Ende Selatan, juga menolak rencana pembangunan TPA di Ogi yang berada di bawah bukit Rodja meskipun suatu saat bupati Yosef Badeoda rencananya akan dikelola dengan teknologi tinggi.

Baca Juga :  Keluarga Benyamin Gugat Tanah Civic Centre Oelamasi

Bahkan Samsudin mengancam akan membokir akses masuk menuju lahan calon pembangunan TPA itu, jika harus melewati tanah miliknya.

“Sejengkal tanahpun kami tidak akan mengijinkan untuk dibuka dan dijadikan jalan raya” tandasnya.

Samsudin meminta bupati Yosef Badeoda untuk mencari wilayah kecamatan lain untuk dijadikan TPA karena jarak calon lahan dengan permukiman sekitar 800 meter.

“Kerja sesuai aturan pak, jangan paksakan kehendak, syarat TPA dengan pemukiman warga yang benar minimal 1 kilometer,” ujarnya.-

  • Bagikan