Selanjutnya, Kajati NTT memimpin rapat koordinasi internal bersama jajaran Kejari Manggarai Barat, dengan fokus utama pada optimalisasi kinerja, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus. Kajati menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi. Kajati juga menegaskan pesan Jaksa Agung, Burhanudin, agar setiap jaksa selalu menjaga integritas, martabat, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dalam rapat tersebut, Kajati NTT menggarisbawahi empat sasaran strategis untuk meningkatkan kinerja Kejari Manggarai Barat:
- Peningkatan akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
- Pencegahan tindak pidana korupsi melalui program-program preventif.
- Efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana umum dan khusus.
- Optimalisasi pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana dan pembenahan karakter generasi muda, Kajati NTT mendorong pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah. Dalam program ini, jaksa akan hadir setiap hari Senin sebagai Inspektur Upacara di sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum dan memperkenalkan 9 Nilai Integritas yang bertujuan membangun generasi muda berintegritas dan anti-korupsi.
Kajati NTT menutup kunjungan kerja ini dengan memberikan apresiasi kepada Kejari Manggarai Barat atas kinerja dan kontribusinya. “Saya berharap Kejari Manggarai Barat terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar Zet Tadung Allo.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk terus mendukung peningkatan kinerja seluruh jajaran di bawahnya, guna mewujudkan kejaksaan yang semakin kredibel dan dapat dipercaya masyarakat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.