Dalam pesan penutupnya, Andriko menegaskan bahwa gerakan ini bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi juga tentang membangun kebersamaan untuk masa depan yang lebih baik. Ia mengajak semua pihak untuk terus peduli dan berkolaborasi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Gerakan Hijau Sejuk NTT Ku adalah langkah nyata untuk menjadikan NTT lebih hijau, sejuk, dan sejahtera. Mari kita bangkit bersama, berkontribusi untuk bumi yang lebih sehat,” tutup Andriko.
Sementara itu Kepala BPDAS Benain Noemina Kludolfus Tuames dalam laporannya menyebutkan kegiatan menanam dalam rangka Bulan Menanam Gerakan Sejuk Nusa Tenggara Timur Ku pada rangkaian kegiatan HUT ke 66 Provinsi NTT ini dilaksanakan diatas areal 1,25 ha milik Keuskupan Agung Kupang di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.
Bibit yang ditanam 402 batang dengan rincian : Klengkeng 60 batang, Glodokan 30 batang, Durian 30 batang, Jambu Bol 70 batang, jambu Kristal 70 batang, Mangga 54 batang, Jeruk 24 batang, Ketapang 50 batang dan Tabebuya 34 batang.
“ Bibit yang ditanam hari ini diambil dari Persemaian Fatukoa BPDAS Benain Noelmina dan Persemaian Dinas LHK Provinsi NTT ,” kata Kludolfus Tuames.
Dalam rangka mengurangi iklim global jelas Kludolfus, diperlukanpartisipasi semua elemen masyarakat melalui upaya mempertahankan dan menambah tutupan lahan hijau.
“ Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan tutupan lahan hijau, memperbaiki kualitas lingkungan, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk aktif dalam pelestarian lingkungan hidup ,” jelas Kludolfus.
Disebutkan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menanam pohon, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
“ Kami berharap melalui kolaborasi semua pihak, lingkungan yang lebih hijau dan sejuk dapat terwujud di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutup Kludolfus Tuames.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











