Perwakilan dari Bidang Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi NTT yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa revisi perda sangat penting agar pemungutan retribusi dapat dilakukan sesuai regulasi dan mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Kita sedang harmonisasi perda supaya tidak ada tumpang tindih aturan. Tujuannya agar retribusi dari pemanfaatan badan jalan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sah dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir pula perwakilan dari PT Telkom Indonesia, PLN, Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang, serta beberapa perusahaan swasta yang selama ini menggunakan utilitas di badan jalan provinsi. Mereka menyambut baik inisiatif ini, namun berharap agar penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi lapangan.
Salah satu peserta sosialisasi, perwakilan dari PLN Unit Induk Wilayah NTT, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan jalan, asalkan dilakukan dengan transparan dan ada koordinasi teknis di lapangan agar tidak mengganggu pelayanan publik,” ujarnya.
Benny Nahak memastikan, seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan perbaikan draf sebelum pergub ditetapkan. Ia menargetkan, Pergub Pemanfaatan Jalan Provinsi NTT rampung pada akhir tahun 2025, setelah melalui harmonisasi di Biro Hukum Setda NTT dan penyesuaian dengan perda revisi yang disusun Bapenda NTT.
“Respon Pak Gubernur juga positif. Beliau meminta agar pergub ini segera diselesaikan karena menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung program Ayo Bangun NTT,” tutup Benny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











