Guntur E. S. Taopan jabatan baru Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Charles A. J. Bantuan jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Piter Charles Sabaneno jabatan baru Asisten Administrasi Umum, Marthen A. Rahakbauw jabatan baru Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elazer Teuf jabatan baru Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dr. Djokorda Istri Sri Febriana Swastika jabatan baru Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana.
Tonci Teuf jabatan baru Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Jawan Mau jabatan baru Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Yesai Lanus jabatan baru Kapal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Yoel M. Laitabun jabatan baru Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Juhardi D. Selan jabatan baru Kepala Dinas Peneman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Frans Taloen jabatan baru Kepala Dinas Kearsiban dan Perpustakaan, Pandapotan Siallagan jabatan baru Kepala Dinas Peternakan, Adriel S. Abineno jabatan barun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Amien Juariah jabatan baru Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Novita D. E. Foenay jabatan baru Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat.
Saryaskus Paulus Liu jabatan baru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Oktovianus Tahik jabatan baru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Titis S. Tinenti jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, serta Kedua Richard Benu jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Turut hadir, Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, Forkopim Kabupaten Kupang, Sekda Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia M. De Haan, para Rohanian, dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











