OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, diduga tertipu dengan laporan palsu oleh staf terkait pengelolaan tambang bahan galian golongan C di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, dalam dengar pendapat dengan Komis C DPRD Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu, Titu eki menegaskan, berdasarkan laporan dan rekomendasi dinas teknis, kegiatan tambang di Sungai Bokong hanya eksploitasi bahan galian golongan C, untuk kegiatan normalisasi sungai yang merupakan swadaya masarakat, dengan item pekerjaan pemasangan kawat bronjong.
Namun demikian, berdasarkan kondisi di lapangan, item pekerjaan pemasangan bronjong hanya fiktif semata. Sebab kegiatan tersebut murni dilakukan Kris Aplugi untuk mengeruk keuntungan, tanpa mengantongi Ijin Usaha Pertembangan (IUP), dengan melakukan eksploitasi secara besar besaran. Bahkan untuk memuluskan aksinya, Kris Aplugi diduga kuat merusak kawasan Hutan Lindung Bisuma, untuk mempermudah akses menuju ngarai sungai.
“ Kami tidak tahu bahwa ada kegiatan dari swadaya desa. Yang kami tahu Kris Aplugi datang bawa alat berat dan muat material dari sungai,” ungkap Yunus Atolo, masyarakat setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.