Kupang, fokusnusatenggara.com / 6 Agustus 2019
Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) harus meningkatkan integritas, kapasitas dan profesionalismenya dalam melayani masyarakat. Terutama untuk meningkatkan untuk derajat kesehatan, keterampilan, pendidikan masyarakat.
Saya harappkan seorang ASN harus senentiasa berusaha meningkatkan intergritas, kapasitas dan profesionalisme sesuai tupoksinya untuk menyukseskan program pembangunan Kabupaten Kupang yakni Revolusi 5 P ,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya ketika membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Ranwal RPJMD Kabupaten Kupang tahun 2019-2024 ( 5/8).
Revolusi 5 P ini jelas Korinus Masneno, walau belum setahun dicanangkan namun hasilnya secara perlahan mulai Nampak di masyarakat.[sc name=”BACA”]
“ Saya harapkan semua pihak yang mengikuti forum konsultasi publik ini, baik OPD, ASN, LSM dan pihak lain yang hadir harus serius membahas hal –hal yang berkaitan dengan program revolusi 5 P. Ini demi peningkatan produktifitas pada sektor Pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata (5P) dalam mewujudkan Visi Kabupaten Kupang ,” jalas Korinus Masneno.
Karena melalui revolusi 5 P sebut Bupati Korinus akan bermuara pada satu tujuan yakni untuk mencapai terwujudnya masyarakat Kabupaten Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera. “ Untuk itu saya harapkan semua pimpinan OPD, DPRD, LSM harus benar –benar serius membahas hal –hal teknis untuk menyukseskan visi misi teruwujudnya program revolusi 5 P ,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Korinus menyatakan visi pembangunan Kabupaten Kupang melalui revolusi 5 P akan bermuara kearah 3 frasa yakni Kupang Maju, Kupang Mandiri dan Kupang Sejahtera. “ Kita harus bekerja keras mewujudkan tiga frasa ini. Harus dilakukan perubahan struktur ekonomi dengan konsep berpikir, bertindak dan kreatif dalam mengoptimalkan potensi asli daerah ,” harap Korinus Masneno.
Karena forum konsultasi publik jelas Korinus Masneno merupakan kegiatan strategis yang wajib dilaksanakan dengan tujuan menyatukan ide, gagasan dan semangat pemangku kepentingan di daerah sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.