RUTENG,dokusnusatenggara.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, selama 2007 hingga 2013 telah melakukan kegiatan Prona Nasional terhadap 42 bidang lahan yang masuk kawasan hutan lindung. Dari 42 bidang tersebut, 6 bidang lahan telah memiliki sertifikat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutan, Kabupaten Manggarai, Agustinus Ganggut, kepada wartawan pagi tadi. Menurutnya, Program Prona Nasional oleh BPN ini dibuat lantaran beberapa warga yang berkumim dekat lahan hutan lindung telah menggarap sebagian lahan.
“ Beberapa bulan lalu kita menemukan adanya lahan yang digarap warga. Setelah kita cek, dan di prona lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelasnya.
Selanjutnya kata Gusti, pihaknya menyurati Badan Pemetaan Kawasan Hutan, BPKH wilayah NTT, agar bisa melihat titik kordinat kawasan hutan tersebut. Oleh BPKH, menyebutkan terdapat 42 bidang lahan dari 69 bidang yang telah diproses oleh BPN Manggarai untuk mendapatkan sertifikat.
Atas daras tersebut, menurut Gusti, pihaknya meminta kepada BPN Manggarai agar tidak menerbitkan dan membatalkan proses sertifikasi lahan bagi pengusul yang berada di koordinat lahan milik hutan lindung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.