Kupang, fokusnusatenggara.com / 5 Oktober 2019
Badan penyelenggara jaminan social ( BPJS ) Ketenagakerjaan Jumad 4 Oktober 2019 melakukan nota kesepakatan, MOU dengan Pemkab dan Pemkot se NTT untuk melindungi para pekerja melalui jaminansosial tenaga kerja ( Jamsostek).
Kesepakatan itu ditandatangani bersama di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT itu dihadiri Wagub NTT Josef Nae Soi, para Bupati/Walikota. Selain itu hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan BPJS NTT, Dirut Bank NTT Isak Eduard Rihi.
Mengawali MOU tersebut Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi meminta agar BPJS jangan hanya ngotot memungut Iuran saja, tetapi harus mengeluarkan dana, untuk membantu melatih para calon tenaga kerja.
“ Jangan hanya fokus memungut iuran saja. Tetapi BPJS ketenagakerjaan juga harus brusaha melatih, membina para calon tenaga kerja. Setelah kerja orang bekerja baru bisa BPJS memungut Iuran untuk melindungi. Masa orang belum kerja tetapi terus ngotot mau melindungi. Apanya yang mau dilindungi ,” kata Josef Nae Soi.
Karena itu Josef Nae Soi juga mengharapkan agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab/Pemkot dan Pemprov NTT bagaimana berupaya melatih para calon tenaga kerja baik dalam negeri maupun keluar negeri.
“ Saya minta BPJS koordinasi dengan para Bupati Walikota di NTT bagaiman cara merekrut calon tenaga kerja. Setelah itu memberikan bantuan dana, sharing dengan Pemkab/Pemkot untuk melatih para calon tenaga kerja itu. Setelah jadi dan bekerja baru BPJS pungut Iurannya untuk melindungi mereka ,” ujar Josef Nae Soi.
Mantan anggota DPR RI ini juga langsung menyimpali BPJS yang dalam laporannya pada momen MOU ini menyebutkan tersedia dana Rp 410 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.