“Khusus untuk rumah, data yang ada sekarang berpotensi ada penambahan karena banyak rumah yang awalnya rusak ringan sudah mulai rusak berat dan nyaris tidak bisa digunakan lagi,” kata Melki.
Menurut Melki, pembaruan data sangat penting agar setiap kebijakan dan bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran. Pendataan juga harus dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi bangunan akibat gempa susulan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar penanganan rumah terdampak juga dapat menggunakan skema gotong royong, sebagaimana yang telah diterapkan dalam penanganan bencana di sejumlah daerah.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta pemerintah daerah terus memperbarui dan memvalidasi data kerusakan rumah secara akurat. Data yang valid menjadi dasar pemerintah untuk bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Maruarar juga mendorong agar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah segera diimplementasikan bagi masyarakat terdampak di NTT. Sebelumnya, program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 14 ribu unit rumah di seluruh NTT.
Tito turut menekankan pentingnya pendataan secara by name by address agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang terdampak dan membutuhkan.
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, seluruh rangkaian kunjungan lapangan dan koordinasi bersama pemerintah pusat tersebut merupakan bagian dari langkah percepatan penanganan gempa Flores yang terus didorong Gubernur Melki Laka Lena.
Gubernur Melki menegaskan pemerintah akan terus bergerak bersama masyarakat, memperbarui data kerusakan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, serta memastikan dukungan pemerintah pusat dapat segera diterjemahkan menjadi bantuan nyata bagi warga terdampak.
Dengan berkantor sementara di Labuan Bajo dan terus turun ke berbagai lokasi terdampak, Gubernur Melki memastikan penanganan gempa Flores tetap menjadi prioritas Pemerintah Provinsi NTT, baik pada masa tanggap darurat maupun dalam mempersiapkan tahapan pemulihan dan rehabilitasi pas.cabencana
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











