KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-15 RSUD S.K. Lerik, Pemerintah Kota Kupang secara resmi mensosialisasikan Dana Pengaman Kesehatan untuk Layanan Kegawatdaruratan.
Sebuah program inovatif yang memberikan jaminan pelayanan medis bagi pasien dalam kondisi gawat darurat namun terkendala pembiayaan.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan medis saat darurat. Hingga saat ini, sekitar 22 warga Kota Kupang telah merasakan langsung manfaat dari program tersebut.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, Ketua Tim PKK Kota Kupang, Ny. dr. Widya Cahya, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang beserta segenap kepala perangkat daerah, para camat dan lurah se-Kota Kupang, Direktur RSUD SK Lerik beserta jajaran, Dewan Pengawas RSUD SK Lerik, Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit, Komite Medik, Keperawatan dan tenaga Kesehatan lainnya serta perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil dari refleksi panjang sejak dirinya masih menjadi dokter.
Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada nyawa yang hilang hanya karena persoalan administratif.
“Saya tidak mau lagi orang datang ke IGD dalam kondisi gawat, lalu kita tanya mana kartu BPJS, mana KTP. Tidak boleh begitu. Penyelamatan nyawa harus jadi prioritas utama,” tegas Wali Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











