Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar per tahun melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program ini. Dana tersebut dikelola dengan skema klaim dari rumah sakit, diverifikasi Inspektorat dan dicairkan melalui Badan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun dan mewujudkan program ini, termasuk Dinas Kesehatan, RSUD S.K. Lerik, dan para mitra pengawasan seperti Ombudsman RI Perwakilan NTT. “Banyak yang dulu menertawakan ide ini. Tapi hari ini, kita buktikan bahwa kita bisa,” ungkap dr. Christian.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pasien gawat darurat yang tidak memiliki jaminan kesehatan, identitas kependudukan, maupun dalam situasi sosial yang rentan seperti terlantar, korban kekerasan, hingga penderita penyakit menular dan stunting dari keluarga tidak mampu.
“Program ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan saat situasi kritis,” ujar drg. Retnowati.
Ia menambahkan bahwa RSUD S.K. Lerik menjadi unit pelaksana utama program ini, dengan prosedur pelayanan yang telah disederhanakan: pasien ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi, dan setelah kondisi stabil, barulah dilakukan penyesuaian dokumen bila diperlukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, program Dana Pengaman Kesehatan telah menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dan bahkan menjadi perhatian lembaganya.
“Dulu, kami kerepotan membantu pasien yang tidak punya jaminan. Sekarang tidak lagi. Cukup dengan koordinasi sederhana, pasien bisa langsung ditangani. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Darius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











