KUPANG, fokusnusatenggara.com — Langkah nyata Polri dalam mendukung program nasional pengentasan stunting kini semakin terlihat. Bertempat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda NTT resmi diluncurkan secara serentak bersama 27 SPPG lainnya di seluruh Indonesia, Kamis (17/7/2025) .
Peresmian dilakukan secara virtual dan dipusatkan dari SPPG Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bersama Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman. Di Kupang, peresmian diikuti langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, bersama jajaran Forkopimda dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan bahwa keberadaan SPPG merupakan bentuk komitmen kuat Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Tujuan utamanya jelas: menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini.
“SPPG adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Melalui pemberian makanan bergizi gratis, kita tidak hanya menolong secara fisik, tapi juga membangun fondasi bangsa yang lebih kuat,” tegas Kapolda.
SPPG Polda NTT didukung oleh berbagai elemen strategis, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah NTT, Yayasan Maritim Flobamora Nusantara, serta 45 tenaga pendukung yang terdiri dari ahli gizi, akuntan, relawan lapangan, dan mitra MBG lainnya. Dapur SPPG dibangun dengan standar kebersihan tinggi, memanfaatkan bahan pangan lokal, dan menyajikan menu bergizi seimbang yang bervariasi agar anak-anak tetap semangat belajar dan tidak merasa bosan.
“Kami harap kualitas makanan yang diberikan tidak hanya sehat, tapi juga menyenangkan bagi anak-anak. Ini bukan hanya soal gizi, tapi soal perhatian dan kasih sayang kepada generasi penerus bangsa,” ujar Kapolda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











