“Saya tidak bikin acara di rumah jabatan, tidak open house. Lebih baik kita keliling ke panti dan berbagi kasih daripada pesta yang habis sia-sia. Jika lilin yang menyala dipakai untuk menyalakan lilin lain, cahayanya tidak berkurang. Demikian juga dengan berbagai kasih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hampir 40 tahun hidupnya telah penuh dengan berkat Tuhan, mulai dari perjalanan karier hingga kepercayaan publik yang terus ia terima.
“Sudah terlalu banyak kebaikan yang Tuhan Yesus kasih saya. Karena itu saya harus membagikan kembali kepada orang lain,” tambahnya.
Christian juga menegaskan bahwa kebahagiaan sejati adalah ketika seseorang bisa membantu orang lain turut bahagia, terutama anak-anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Didampingi Jajaran Pemkot dan Pengurus PSI
Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut: Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt, Asisten II Ignasius Lega, Asisten III Januar Dally, Kabag Kesra Djoni Domisius Bire, dan Kabag Prokompim Daud Nafi.
Dari unsur PSI, hadir pula Anggota DPRD NTT seperti Junaidin Mahasan, Marinus Manis, dan Randy Durhaman, Wakil Ketua DPW PSI NTT Kanisius To, serta Anggota DPRD Kota Kupang Muhammad Ramli dan Kenny Sau, bersama para pengurus PSI tingkat provinsi dan kota.
Makna Perayaan Ganda
Karena ulang tahunnya bertepatan dengan hari ulang tahun PSI, Christian mengaku ingin memberikan contoh bahwa perayaan politik dan perayaan pribadi dapat diisi dengan aksi nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kebetulan ulang tahun saya bertepatan dengan ulang tahun PSI. Kami memutuskan untuk tidak buat pesta. Kami ke panti asuhan saja, supaya hari berbahagia ini juga bisa membuat orang lain berbahagia,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Wali Kota Kupang mengajak masyarakat untuk terus berbuat baik, saling membantu, dan bergotong royong, sebab di tengah dunia yang penuh ketidakpastian, solidaritas adalah kekuatan utama yang menyatukan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











