DILI,fokusnusatenggara.Com – Tentara Pembebesan Nasional Papua barat ( TPNPB ) Organisasi Papua Merdeka ( OPM ) mengapresiasi para pemuda di Dili Timor Leste yang yang menyambut kedatangan Paus dengan membentangkan Bendera Bangsa Papua “ Bintang Kejora“.
“ Luar biasa. Kami TPNPB OPM mengapresiasi dan berterima kasih kepada sesama saudara di Dili Timor Leste yang memahami betul nasib bangsa Papua yang sekarang dijajah kolonial Indonesia ,” kata juru bicara TPNPB OPM kepada fokusnusatenggara.Com, Senin 9 September 2024.
Selain mengapresiasi jelas Sebby Sambom, TPNPB OPM juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada sesama saudara di Dili, Timor Leste yang begitu gigih memperjuangan nasib bangsa Papua yang secara sepihak dicaplok Indonesia “ ,” tanya Sebby Sambom.
“ Timor Leste pernah mengalami nasib seperti kami. Kemerdekaan mereka dicaplok Indonesia 1975 lalu. Namun Tuhan membantu mereka, merdeka, melepaskan diri dari Indonesia 1999 lalu. Karena itu kami TPNPB OPM berterima kasih untuk warga Timor Leste yang membentangkan bendera Bintang Kejora, sambut Paus. Obrigado Barak ,” jelas Sebby Sambom dengan nada berapi –api.
Menjawab pertanyaan fokusnusatenggara.Com mengapa hal serupa, Bendera “ Bintang Kejora “ tidak dibentangkan sambut kunjungan Paus di Papua Nugini, Sebby menyebutkan sudah ada rencana untuk itu.
“ Pasukan kami di Port Morerby sudah siapkan semua itu. Hanya dilarang otoritas pemerintah Papua Nugini. Info A 1 yang kami dapat, Papua Nuguni ditekan Indonesia agar tidak ada aksi TPNPB OPM saat kunjungan Paus disana. Menyesal sekali, kok Papua Nuguni sepertinya ikut saja kemauan Indonesia ? ,” Tanya Sebby Sambom.
Namun lanjut Sebby Sambom, walau tidak berhasil melakukan aksi membentangkan bendera Bintang Kejora di Papua Nugini, namun perwakilan TPNPB OPM dengan cara lain sudah memberikan petisi dengan data lengkap kepada stafnya Paus. Isi petisi itu membeberkan kronologis lengkap negara papua yang dicaplok colonial Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.