Sergius mengatakan warga belum berani kembali tidur di dalam rumah karena khawatir bangunan yang telah retak tidak lagi aman, terutama jika terjadi gempa susulan.
“Rumah batu, seluruh dindingnya pecah. Kami masih takut masuk dan tidur di dalam rumah,” ujar Sergius saat ditemui di kediamannya di Dobo.
Rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung kini justru membuat warga waswas. Ruang terbuka akhirnya menjadi pilihan sementara, meski mereka harus bertahan dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Kondisi tersebut juga dirasakan anak-anak. Mereka harus beraktivitas di sekitar tempat perlindungan sementara bersama keluarga karena belum sepenuhnya merasa aman untuk kembali ke dalam rumah.
Berharap Pemerintah Turun Tangan
Sergius mengungkapkan, hingga kini warga terdampak di Dusun Dobo belum menerima bantuan dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Sikka.
Menurut dia, bantuan yang telah diterima warga sejauh ini berasal dari komunitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Caritas.
“Kami sampai sekarang belum mendapat sentuhan dari pemerintah desa maupun kabupaten. Bantuan yang sudah kami terima baru dari komunitas AMAN dan Caritas,” katanya.
Warga berharap pemerintah dapat turun langsung melihat kondisi mereka, terutama kerusakan rumah dan persoalan air bersih yang semakin mendesak.
Bagi warga Dobo, dampak gempa kini terasa dalam dua persoalan sekaligus. Rumah yang retak membuat mereka kehilangan rasa aman, sementara bak penampungan air yang pecah membuat kebutuhan dasar semakin sulit dipenuhi.
Mereka tidak hanya membutuhkan bantuan material untuk memperbaiki kerusakan. Warga juga berharap adanya pendampingan dan perhatian pemerintah agar kondisi mereka pascagempa dapat segera ditangani.
Bagi warga Dobo, kehadiran pemerintah di tengah mereka menjadi penting. Bukan sekadar membawa bantuan, tetapi memastikan masyarakat yang terdampak tidak merasa menghadapi masa sulit pascagempa seorang diri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











