KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar upacara peringatan yang berlangsung khidmat di lapangan upacara Kejati NTT pada Senin (10/11/2025).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Teuku Rahmatsyah bertindak sebagai Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, pegawai Kejati NTT, serta pegawai Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mengenang Perjuangan Para Pahlawan
Dalam amanat yang dibacakan oleh Wakajati NTT, Teuku Rahmatsyah menyampaikan pesan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, yang mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang tanpa pamrih demi kemerdekaan Indonesia.
“Hari ini, di bawah langit Indonesia yang merdeka, kita menundukkan kepala penuh hormat mengenang para pahlawan bangsa. Mereka bukan sekadar nama yang terukir di batu nisan, melainkan cahaya yang menerangi jalan kita hingga hari ini,” demikian amanat Mensos yang dibacakan.
Para pahlawan, lanjutnya, berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi masa depan bangsa yang bahkan belum mereka kenal — generasi penerus yang kini menikmati hasil perjuangan tersebut.
Tiga Teladan Utama dari Para Pahlawan
Dalam amanat tersebut, disampaikan tiga nilai utama yang patut diteladani dari para pahlawan bangsa, yaitu kesabaran, semangat mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya, dan pandangan jauh ke depan.
“Kesabaran para pahlawan dalam menempuh ilmu dan menyusun strategi menjadi kunci kemenangan bangsa ini. Setelah merdeka, mereka tidak mencari imbalan, tapi kembali mengabdi. Nilai kehormatan sejati bukan pada jabatan, tapi manfaat yang ditinggalkan,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











