“Bantuan ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian seluruh anggota Polda NTT. Kita harus tetap optimis dan mengambil hikmah positif dari setiap ujian. Semoga bantuan ini membantu mempercepat pemulihan dan masyarakat Ende dapat segera beraktivitas kembali dengan normal,” katanya.
Polda NTT juga memastikan kepedulian tersebut tidak hanya diberikan kepada satu kelompok masyarakat atau tempat ibadah tertentu. Jajaran kepolisian disiagakan untuk membantu proses pembersihan dan pemulihan rumah ibadah yang terdampak gempa, termasuk gereja, masjid, pura, maupun tempat ibadah lainnya di wilayah hukum Polda NTT.
Kunjungan Kapolda NTT bersama rombongan disambut penuh sukacita oleh imam masjid dan para jemaah. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan di tengah kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit setelah bencana.
“Alhamdulillah, kami atas nama jemaah sekalian menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolda dan tim yang telah berkunjung ke masjid kami di Watumbawu, Kelurahan Lokoboko. Kehadiran Bapak Kapolda serta buah tangan yang dibawa tentu sangat berkesan bagi kami,” ujar Imam Masjid Attaqwa.
Ia menjelaskan, Masjid Attaqwa memiliki peran penting bagi masyarakat setempat karena menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat bagi jemaah dari dua kampung, yakni Kampung Watumbawu dan Kampung Sokomaki.
“Masjid Attaqwa ini menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat bagi jemaah dari dua kampung, yaitu Kampung Watumbawu dan Kampung Sokomaki. Sementara untuk salat lima waktu harian, jemaah melaksanakannya di masjid dan musala masing-masing,” jelasnya.
Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat perbaikan fisik Masjid Attaqwa, tetapi juga menjadi simbol kuatnya persaudaraan dan gotong royong masyarakat NTT dalam menghadapi bencana.
Di tengah proses pemulihan pascagempa, sinergi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kekuatan penting untuk mengembalikan aktivitas warga, termasuk aktivitas keagamaan, sehingga masyarakat dapat kembali beribadah dengan aman dan tenang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











