“Apa yang dilakukan Kapolsek Lobalain dan personelnya merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat. Saya selalu menekankan bahwa kehadiran Polri harus memberikan dampak positif bagi warga, di manapun kita bertugas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Kami akan terus mendorong peningkatan kegiatan kepolisian dan hal-hal positif lainnya dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Rote Ndao,” pungkas Kapolres.
Menanggapi aksi sosial tersebut, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko., S.I.K., M.Si, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Lobalain beserta jajarannya.
“Kapolda NTT memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kapolsek Lobalain dan personel yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam membantu masyarakat. Aksi sosial seperti ini mencerminkan semangat Polri yang humanis, dekat dengan masyarakat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.”
Ia melanjutkan bahwa jajaran Polda NTT mendorong seluruh satuan kewilayahan untuk terus menjaga budaya gotong royong dan kepekaan sosial.
“Bapak Kapolda menegaskan bahwa setiap personel Polri di NTT harus hadir sebagai solusi. Tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan baik dengan masyarakat melalui tindakan nyata yang membawa manfaat langsung,” ujar Kabidhumas.
“Kegiatan seperti ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk terus mengedepankan pelayanan, kepedulian, serta kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











