LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Penguatan budaya keselamatan pelayaran di wilayah destinasi super prioritas Labuan Bajo kembali ditegaskan melalui kegiatan Public Audience Monitoring dan Evaluasi Keselamatan Berlayar yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Zasgo Hotel, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ntt.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, TNI/Polri, Basarnas, KSOP, instansi terkait, pelaku usaha pelayaran, nelayan, hingga insan pers.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, peningkatan jumlah kapal wisata dan kunjungan wisatawan di Labuan Bajo harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kelaiklautan kapal dan kedisiplinan operator.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., kami diminta untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan, meningkatkan patroli rutin, serta memastikan seluruh kapal wisata maupun kapal nelayan memenuhi standar keselamatan sebelum berlayar,” ujar Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Ia menegaskan bahwa keselamatan berlayar bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan profesional seluruh pihak.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai kelalaian kecil berujung pada kerugian besar, baik korban jiwa, kerusakan lingkungan, maupun menurunnya kepercayaan publik terhadap pariwisata Labuan Bajo,” tegasnya.
Pengawasan dan Pencegahan Dini
Dalam forum diskusi publik tersebut, Dirpolairud Polda NTT juga menyampaikan sejumlah langkah konkret yang perlu diperkuat, antara lain:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











