“Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dan masyarakat Alor. Kami ingin hadir bersama saudara-saudara kita di Flores. Ketika mereka mengalami musibah, kita juga merasakan penderitaan itu dan sudah seharusnya kita saling membantu,” ujar Rocky.
Menurutnya, kedatangan langsung ke lokasi terdampak juga penting untuk memastikan bahwa solidaritas tidak berhenti pada pengiriman bantuan. Kehadiran secara langsung, kata dia, menjadi pesan bahwa masyarakat Alor ikut berdiri bersama korban gempa dalam melewati masa pemulihan.
“Bantuan ini mungkin tidak bisa menghapus penderitaan yang dialami masyarakat, tetapi kami berharap dapat meringankan kebutuhan mereka. Yang paling penting, kami ingin menyampaikan bahwa Alor bersama Flores. Kita satu keluarga, satu NTT, dan harus saling menguatkan ketika ada saudara kita yang mengalami bencana,” tegasnya.
Bantuan Berlanjut ke Tiga Kabupaten
Setelah Ende, misi kemanusiaan Pemkab Alor tidak berhenti. Bantuan serupa akan dilanjutkan ke tiga kabupaten lain yang terdampak gempa, yakni Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
“Kami juga akan memberikan bantuan serupa untuk tiga kabupaten di sana. Ini merupakan bagian dari kepedulian Pemerintah dan masyarakat Alor kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” kata Rocky.
Penyerahan bantuan di tiga kabupaten tersebut dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (31/8/2026) oleh Staf Ahli Pemkab Alor bersama Kalak BPBD Kabupaten Alor.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Alor Marsel Bayobilly mengatakan seluruh bantuan yang dihimpun Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Alor mencapai sekitar Rp265 juta dan disalurkan dalam bentuk barang sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Bagi Pemkab Alor, bantuan tersebut bukan hanya soal nilai materi. Di balik tikar, selimut, sembako dan kebutuhan lainnya, terselip pesan persaudaraan dari ujung timur NTT untuk masyarakat Flores yang sedang bangkit dari bencana: Flores tidak sendirian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











