KUPANG, fokusnusatenggara.com — Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan uang palsu ke Polresta Kupang Kota.
Korban yang diketahui bernama Milda Yunarti Snaen (26) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000 setelah mentransfer uang ke rekening terduga pelaku.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/553/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, Milda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 April 2025, sekitar pukul 20.54 WITA.
Kejadian berlangsung di sekitar Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat itu, korban didatangi seseorang yang diduga pelaku berinisial PDE, untuk melakukan transaksi pengiriman uang senilai Rp1,8 juta.
Transaksi tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening BRI dengan nomor 467701058816537 atas nama Petrus Desman Evesté Messakh.
Sayangnya, setelah transfer dilakukan, korban malah diberikan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sesuai nominal yang ditransfer.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











