KUPANG, fokusnusatenggara.com — Diduga menipu data aktif bekerja, AB mantan Kepala Desa Fuames, Kecamatan Amfoang Barat Laut seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Kupang, NTT yang lolos seleksi PPP tahap 1 tahun 2024 berpeluang dianulir.
AB berhasil melewati tahap seleksi administrasi hingga dinyatakan lolos seleksi PPPK dengan jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Keberhasilan AB ini memicu kontroversi setelah fakta tersebut diumumkan melalui akun resmi hasil integritas seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis oleh panitia seleksi nasional pengadaan ASN tahun 2024 dari BKPSDM Kabupaten Kupang.
Ini terungkap dalam akun resmi hasil integritas seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap I pada formasi tenaga teknis tentang pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang.
Menanggapi persoalan ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Abisat Masneno kepada awak media mengaku baru mengetahui informasi tentang hal tersebut.
Dirinya menduga, Kades Fuames Kecamatan Amfoang Barat Laut berinisial AB ini adalah tenaga honorer desa yang terdata di pangakalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga yang bersangkutan bisa lulus seleksi administrasi dan lulus seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Kupang.
Dina mengaku bahwa pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai kepala desa yang lulus seleksi PPPK 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Kupang tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











